Martapura – Razia disiplin penggunaan masker warga di Kota Martapura Kabupaten Banjar terus digelar oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banjar bekerjasama dengan Polres Banjar.
Ada yang menarik dari operasi yustisi pendisiplinan protokol kesehatan Covid-19, sebagai upaya penegakan Peraturan Bupati (Perbup) Banjar Nomor 30 Tahun 2020, tentang Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan Corona Virus Disease (Covid-19), yang digelar Senin (5/10/2020).
Para petugas memberikan sanksi yang tidak memberatkan. Warga yang kedapatan tak menggunakan masker hanya diminta membaca surah Al Qur’an, membaca do’a atau push up.
Operasi yustisi dilaksanakan di Jalan Ahmad Yani depan Perkantoran Pemkab Banjar. Puluhan warga yang melintas dan kedapatan tak menggunakan masker diminta untuk menepi dan “dihukum” dengan membaca do’a, membaca surah atau push up.
Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Kabupaten Banjar Wahyudi mengatakan. pelanggar yang terjaring dalam operasi yustisi tersebut hanya diberikan sanksi ringan dengan pilihan membaca doa, menghapalkan ayat- ayat suci Al- Qur’an atau push up.
“Kami mengimbau kepada masyarakat di Kabupaten Banjar, agar tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19, agar terhindar dari penyakit Covid-19,” katanya.
Dia berharap adanya razia yang dilaksanakan hari ini dapat menumbukan kesadaran dan kedisiplinan warga, akan pentingnya menjalankan protokol pencegahan penyebaran Covid-19. (PN-005)