MARTAPURA,- Dalam rangka membangun komitmen bersama bebas dari tindakan korupsi , serta mendorong terwujudnya Pemerintahan yang baik. Pemerintah Kabupaten Banjar menggelar sosialisasi pengendalian gratifikasi via zoom meeting, di Aula Bappeda Litbang Banjar, Kamis ( 08/04 ) pagi.
Sosialisasi dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar H. M Hilman, turut dihadiri Inspektur Inspektorat Banjar Kencana Wati, Kadisdukcapil Banjar Azwar, Dirut RSUD Zalecha Martapura dr. Tofik Norman Hidayat beserta instansi terkait lainnya.
Menghadirkan narasumber Sugiarto Group Head Program Pengendalian Gratifikasi dan Pelayanan Publik pada Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ).
Dalam keterangannya Sugiarto, mengapresiasi Pemkab Banjar yang telah memperbaharui tindak lanjut Perbub Nomor 6 tahun 2021. Ia menjelaskan kepada peserta via zoom meeting bahwa gratifikasi adalah akar dari korupsi dan pemberian hadiah bisa berakhir pada tindakan pidana.
” Gratifikasi yang pada mulanya dianggap kecil dan biasa merupakan awal dari kerusakan integritas. Melalui pemberian akan muncul hutang budi dan selanjutnya berujung pada tindakan merugikan Negara,” ucapnya.
Sugiarto menegaskan jika ada pemberian yang berbau suap maka harus ditolak. Apabila tidak bisa menolak laporkan ke Unit Pengendalian Gratifikasi atau pelaporan KPK lainnya, paling lambat 30 hari usai diterima, maka si penerima akan terbebas dari jeratan hukum.