Faizal menjelaskan bahwa ada tiga pasal yang sudah disiapkan oleh Pandawa Nusantara untuk mempidanakan Edy Mulyadi dan Azam Khan yaitu Pasal 28 ayat (2) UU ITE, Pasal 45 huruf a ayat (2) UU ITE dan Pasal 14 ayat (1) KUHP. “Ada tiga pasal yang sudah kami siapkan untuk melaporkan Edy Mulyadi dan Azam Khan,” kata Faizal.
Dia juga mengaku sudah membawa sejumlah bukti bahwa pernyataan Azam Khan dan Edy Mulyadi di media sosial beberapa waktu lalu telah menghina warga Kalimantan.
“Barang bukti sudah kami bawa dan serahkan ke Bareskrim Polri,” ujarnya. Faizal meminta Bareskrim Polri menindaklanjuti laporannya secara profesional dan transparan serta segera menangkap Edy Mulyadi dan Azam Khan. “Kami minta keduanya segera ditangkap agar tidak terjadi perpecahan di NKRI ini,” tuturnya.